Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia
AMPETRA (Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia) adalah organisasi yang mewadahi dan memperjuangkan hak, martabat, serta kepastian hukum bagi para penambang tradisional di seluruh Indonesia.
Kami hadir sebagai jembatan antara masyarakat penambang dengan pemerintah dan pemangku kepentingan, mendorong praktik pertambangan yang baik, aman, dan berkelanjutan (Good Mining Practice).
Dengan 2.500+ anggota yang tersebar di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, AMPETRA berkomitmen untuk mengangkat penambang tradisional menjadi pelaku usaha yang legal, produktif, dan berdaya saing.
Landasan perjuangan AMPETRA dalam mewadahi penambang tradisional Indonesia.
Terwujudnya masyarakat penambang tradisional Indonesia yang sejahtera, bermartabat, dan diakui secara hukum dalam ekosistem pertambangan yang berkelanjutan.
Prinsip yang menjadi pedoman AMPETRA dalam setiap langkah organisasi.
Memberikan kepastian dan pendampingan hukum bagi penambang tradisional dalam setiap aspek kegiatan pertambangan.
Mendorong praktik pertambangan ramah lingkungan yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem tambang yang berkeadilan.
Bersama kita wujudkan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.